Bagian Infrastruktur dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas membantu Asisten dalam menyiapkan bahan untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penyusunan kebijakan di beberapa Bidang yang menjadi kewenangannya, yaitu : Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian, Bidang Penyusunan dan Pengendalian Program dan Bidang Monitoring, Evaluasi, Administrasi serta Kebijakan Pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bagian Infrastruktur dan Pembangunan menyelenggarakan fungi sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan RKA Bagian;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan kebijakan di Bidang yang menjadi kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Bidang yang menjadi kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan di Bidang yang menjadi kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Bidang yang menjadi kewenangannya;
- Pengelolaan administrasi dan ketatausahaan Bagian; dan pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh atasan sesuai Bidang yang menjadi kewenangannya.