Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas membantu Asisten dalam menyiapkan bahan untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penyusunan kebijakan di beberapa Bidang yang menjadi kewenangannya, yaitu : Bidang Kehumasan, Bidang Keprotokolan dan Bidang Penataan Acara dan Pelayanan Tamu.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bagian Hubungan masyarakat dan protocol menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja anggaran Bagian;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan kebijakan di Bidang yang menjadi kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di Bidang yang menjadi kewenangannya;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan di Bidang yang menjadi kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di Bidang yang menjadi kewenangannya;
- Pengelolaan administrasi dan ketatausahaan Bagian; dan
- Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh atasan sesuai Bidang yang menjadi kewenangannya.